Karawang, – Anggota Polsek Batujaya Aipda Ade Suryana beserta Bripka Ahmad Sanjaya edukasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat sambangi desa binaan.
kepada warga Dusun Tengah II Rt 04/02 Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (27/8/2023).
untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO,
jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya AKP Supriatno menyampaikan,
menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.
biasanya di sertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.
“Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain,
baik yang di lakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ungkap Kapolsek Supriatno.
“Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga di antaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa di kategorikan sebagai perdagangan orang,” ucapnya melanjutkan.
Seperti yang di ketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat di golongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.
Menurut perwira pertama Polri ini, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.
“Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia,” jelas Kapolsek Batujaya Polres Karawang.
Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban,” pungkas AKP Supriatno.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono