Karawang, – Personel Polsek Lemahabang Aitpu Parman Sutisna dan Aiptu Yadi Heryana, menyampaiakan sosialisasi Layanan Call Center 110, kepada warga pengguna sarana ATM Center, pada Minggu (27/8).
karena ATM Center merupakan salah satu obyek vital di wilayah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Sehingga, bisa mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan di lokasi ATM Center.
“ATM Center syarat dengan transaksi keuangan. Oleh karena itu, kami laksanakan patroli, guna antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas dan tindak kejahatan.
Jika membutuhkan bantuan Polri, silahkan menghubungi layanan Call Center 110, yang akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi,
pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan, dll).”
“Hal itu guna mendapatkan respon cepat dari pihak Polri. Nomor telepon layanan 110 tersebut adalah bebas pulsa alias gratis,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, yang di wakili Kapolsek Lemahabang Iptu Gulipar, S.H.
bahwa Polisi, senantiasa hadir di tengah masyarakat.
“Kami hadir di tengah masyarakat untuk membantu masyarakat, baik dalam menciptakan Kamtibmas, giat kemanusiaan, gotong royong, bakti sosial, kerja bakti dan giat lainnya di lingkungan masyarakat,” tuturnya.
Di ketahui, Polsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar, terus berkomitmen untuk mewujudkan program Polres Karawang CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati, Presisi) serta porgram Quick Wins Presisi. (red)
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono.