Giat Sambang Bhabinkamtibmas desa sawangan melaksanakan kegiatan himbauan sosialisasi TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Kepada Para Santriwati Pondok Pesantren Assalam Post Desa Lengkong Kec. Cipeundeuy Kab. Subang

Polres Subang, – Bhabinkamtibmas desa Sawangan Aiptu Hendri Susanto melaksanakan himbauan sosialisasi tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) kepada Para Santriwati Pondok Pesantren Assalam Post Desa Lengkong Kec.Cipeundeuy Kab. Subang telah melaksanakan himbauan sosialisasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Para Santriwati Pondok Pesantren Assalam Post Desa Lengkong Kec.Cipeundeuy Kab. Subang, agar Para Santriwati dapat memahami dan jangan sampai mudah tertipu dan tergiur oleh ajakan orang yg tidak di kenal atau perusahan jasa tenaga kerja ilegal yg mengajak untuk bekerja ke luar negeri dengan mengiming – imingi gaji besar, dengan adanya himbauan Sosialisasi Tindak pidana perdagangan orang ( TPPO )ini bertujuan agar Santriwati dapat memahami hukum tindak pidana tersebut dan terciptanya kamtibmas yg aman dan kondusif di Dalam Pondok Pesantren.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Cipendeuy mengatakan dengan adanya sosialisasi TPPO (Tindak Pidana perdagangan orang ) dan gangguan Kamtibmas lainnya , Santri Wati Assalam post memahami dengan adanya TPPO serta mengetahui prosedur aturan pemberangkatan TKI keluar negeri yang Legal secara Hukum “Ujar Kapolsek Cipeundeuy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *