Seksi Profesi dan Pengamanan atau Propam adalah bagian dari struktur organisasi Polri tingkat pusat atau struktur organisasi Mabes Polri. Propam berperan sebagai divisi yang bertanggungjawab mengurus berbagai masalah terkait dengan pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri. 

POLRES CIMAHI – Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk melaporkan polisi adalah melapor langsung ke sentra pelayanan Propam Polri, baik di tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri.

Di sana, pelapor dapat menjelaskan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh anggota Polri.
Dalam Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, pelanggaran yang diadukan dapat terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.
Penyimpangan perilaku yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana.

Cara melaporkan polisi ke propam, harus memuat informasi tentang:
1. siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana
2. dilengkapi bukti permulaan (data, dokumen, dan gambar) yang mendukung/menjelaskan adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dan PNS Polri
3. memastikan ini sudah dilengkapi dengan data sumber informasi jelas untuk pendalaman.

Dalam hal ini Sipropam Polres Cimahi menyediakan dan menyiapkan fasilitas ruangan pengaduan yakni “SENTRA PELAKSANAAN PENGADUAN” untuk menerima pelaporan dan pengaduan permasalahan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *