POLRES KARAWANG,- Masih ingat dengan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor.
Yang pelakunya berhasil di bekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tegalwaru Polres Karawang.
Rabu (17/5) Unit Reskrim Polsek Tegalwaru melaksanakan giat tahap ke dua yaitu Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Karawang.
“Benar, Personil Polsek Tegalwaru Unit Reskrim melaksanakan giat tahap kedua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, ” Ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhato Hadicaksono SH.,SIK.,Msi, melalui Kapolsek Tegalwaru, Ipda. Pol. Ata,SH.
Kapolsek pun membeberkan bahwa Tersangka melanggar pasal 363,Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP atau pasal 362 KUHP.
“Kini tersangka sudah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan untuk di proses ke pengadilan, ” Terang Kapolsek.
Sementara, sambung Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti pun pasal apa yang telah di langgar oleh tersangka sudah lengkap.
Sampai kegiatan oleh Unit Reskrim tahap dua itu berlangsung, situasi berjalan aman dan lancar serta kondusif.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono