Min.co.id,Subang,- Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri, Khususnya anggota Polsek Jajaran Polres Subang, Sie Propam Polres Subang gelar Sosialisasi terkait narkoba, Senin (15/5//2023).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Sie Propam Polres Subang tersebut di pimpin langsung Kasi Propam Polres Subang, AKP. Willy Firmansyah di dampingi Kanit Provos Polres Subang, IPDA Irat Sumirat yang di dampingi anggota jajaran Sie Propam Polres Subang.
Kasi propam polres subang AKP Willy Firmansyah S.H, M.M melalui kanit Provost Propam polres Subang IPDA Irat Sumirat, mengatakan bahwa, sebagaimana Surat edaran Kapolda Jabar No. 5 Tahun 2023 tentang pencabutan surat edaran kapolda jabar no. 8 tahun 2022 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan sangsi disiplin dan KEPP terhadap pelanggar penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polda Jabar.
“Bagi pelanggar yang menyalahgunakan Narkoba apabila kedapatan dari hasil test urine, positif, memiliki, menyimpan, menyediakan atau mengedarkan Narkoba tersebut, tentunya kami dari jajaran Sie Propam Polres Subang, bisa melakukan sidang kode etik dan dapat dijatuhkan sanksi PTDH (Pemberhentian tidak denga hormat),” ujar nya.
Selanjutnya kasi Propam Polres subang menghimbau kepada setiap anggota polri diharapkan tidak terlibat dan tidak mengkonsusmi narkoba karena hal tersebut akan merugikam bagi diri sendiri maupun institusi.
“Saya harapkan untuk anggota jajaran baik dari Polsek atau pun Polres Subang, tidak terlibat atau tidak mengkonsumsi barang-barang haram tersebut, tentunya akan merugikan diri sendiri dan juga yang lainnya,” ungkapnya.(red)