Lagi, Satres Narkoba Polres Indramayu Berhasil Meringkus Seorang Pria Diduga Kuat Pengedar Sabu

POLRES INDRAMAYU,-  Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap pria berinisial TB (35) karena diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis sabu.

TB diamankan di depan rumahnya di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu pada Jumat 12 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib.

Ketika digeledah, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket bungkus dengan berat 6,16 gram.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Minggu (14/05/2023)

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, penggeledahan tersebut berawal dari laporan warga.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital.

AKP Otong Jubaedi mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, narkoba jenis sabu itu didapat tersangka dari rekannya yang saat ini DPO untuk diperjual belikan kembali.

“Terhadap pelaku, kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.(red)

Sumber : Humas Polres Indramayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *