Satgas Pangan Polres Malang Sidak di Pasar Kepanjen Jelang Ramadhan

Min.co.idPolres Malang – Satuan Tugas (Satgas) Pangan gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang menggelar sidak di Pasar Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/3/2023).

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasat Reskrim IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan, sidak dilakukan guna memastikan ketersediaan bahan pokok menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1444 H.

Bersama Kadisperindag Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, Kasat Reskrim dan rombongan mendatangi pedagang bahan sembako yang menjadi kebutuhan masyarakat di Pasar Kepanjen sekitar pukul 10.00 WIB.

“Operasi pasar ini, untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga bahan sembako. Terutama yang menjadi kebutuhan masyarakat jelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri,” kata Iptu Wahyu Saputro saat ditemui di lokasi sidak, Senin (20/3).

Wahyu menambahkan, sebelum dilakukan sidak, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Disperindag di Ruang Satreskrim Polres Malang. Rakor dilakukan guna membahas langkah-langkah yang ditempuh untuk mencegah dan mengatasi kenaikan harga bahan pokok di wilayah Kabupaten Malang.

Satgas Pangan terus berupaya untuk memastikan ketersediaan bahan sembako agar tidak terjadi kelangkaan bahan pokok di Kabupaten Malang.

“Tim akan memastikan kestabilan harga serta kelancaran distribusi bahan sembako sampai ke konsumen. Ini untuk menjaga stok serta harga bahan sembako di pasar tetap stabil,” ujarnya.

Wahyu melanjutkan, dari sidak yang dilakukan satgas pangan, diketahui sejumlah bahan pokok mengalami kenaikan. Namun dinilai masih dalam batas wajar karena perubahan harga yang tidak terlalu signifikan.

Temuan lain dalam sidak adalah harga cabai yang mengalami kenaikan, yakni Rp 80 ribu per kilogram. Kenaikan harga cabai rawit ini ditengarai karena faktor cuaca yang tidak menentu akhir-akhir ini.

“Ada satu bahan kebutuhan yang menjadi perhatian, yakni harga cabai rawit. Dimana satu kilogram mencapai Rp 80 ribu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Wahyu menegaskan, pihaknya beserta satgas pangan akan melakukan monitoring dan upaya pencegahan serta penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan bahan pokok hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini dilakukan agar jalur distribusi bahan pokok hingga ke tangan konsumen tidak terganggu atau mengalami keterlambatan yang bisa berpotensi menyebabkan kenaikan harga.

Mengakhiri kegiatan, Wahyu berpesan kepada masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Malang yang mengetahui adanya perilaku penimbunan bahan pokok agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Sejauh ini kami masih belum temukan adanya indikasi penimbunan bahan sembako. Kami berharap masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penimbunan, segera melapor ke Satgas Pangan Kabupaten Malang sehingga bisa segera ditindaklanjuti dengan tegas,” pungkasnya. (Red)

#PolresMalang

#HumasPolresMalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *