Min.co.id – Polres Indramayu Polda Jabar – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggerebek sebuah Kafe di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Penggerebekan itu dilakukan Polisi setelah mendapat informasi adanya dugaan praktik prostitusi di dalam kafe tersebut.
Benar saja, di sana, Polisi mendapati adanya pasangan bukan suami istri yang habis berhubungan badan.
Mereka berhubungan layaknya suami istri pada sebuah kamar yang sengaja disiapkan oleh pemilik kafe.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim mengatakan, karena hal tersebut pemilik kafe langsung ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka.
“Kami mengamankan O (62) selaku pemilik kafe,” ujar dia kepada awak media, Sabtu (18/3/2023).
Ipda Tasim menyampaikan, penggerebekan itu diketahui dilakukan Polisi pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kafe tersebut oleh pelaku dijadikan sebagai tempat karoke. Di sana ia juga mempekerjakan dua wanita untuk dijadikan PSK.
Selain itu, pelaku juga menyediakan kamar khusus yang digunakan untuk berhubungan badan.
Para PSK itu diminta oleh pelaku untuk melayani tamu yang memesan jasa prostitusi.
“Pada saat kami mendatangi cafe tersebut, ditemukan pula ada tamu dan PSK yang baru saja selesai melakukan hubungan badan di dalam kamar yang disediakan oleh pemilik kafe,” ujar dia.
Kini pelaku sudah diamankan polisi ke Mapolres Indramayu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari uang tunai sebesar Rp 300 ribu, dua lembar nota pembayaran, satu potong seprai, satu potong sarung banyal, tusu bekas, hingga minuman keras. (Red)
#PolresIndramayu
#HumasPolresIndramayu