Min.co.id – Indramayu – Setelah MS dilaporkan kepihak Polres Indramayu dengan adanya penyebaran berita hoax di group WhatApp Sedulur Dermayu.
Perihal berita hoax adanya penggrebekan dan penangkapan praktek dan atau transaksi narkoba sekitar bulan Januari tahun 2022 di Pendopo Indramayu oleh pengacara handal Toni RM, SH., MH sebagai kuasa Hukum kini (MS) diperiksa penyidik Satreskrim. Dengan ancaman hukum atas pasal yang dituduhkannya diatas 5 tahun, Selasa (1/11/2022).
Menurut keterangan Hendra Irvan Helmi, SH Kuasa Hukum MS, dengan panggilan penyidik. Kliennya diperiksa sesuai jadwal jam 13.00 WIB dengan mendapat pertanyaan lebih kurang 27 pertanyaan, seputar apa yang telah beredar di publik tentang keprihatinan kliennya yang diekspresikan dalam tulisan di sejumlah grup WhastApp dan dikirim secara pribadi kepada orang-orang dekat sesama aktivisnya.
“Pada dasarnya itu beredar di grup terbatas bukan Medsos seperti Facebook dan sejenisnya. Mengenai voice note yang menyebut Penggerebekan narkoba, itu pun dapat kiriman orang bukan kliennya yang memproduksi. Sehingga penyidik punya banyak waktu untuk mengembangkan dari mana asal sumber hal itu. Saya yakin di era elektronika kini untuk menemukan sumber awal, akan mudah ditemukan penyidik. Saya yakin Klien kami bukan yang memproduksinya,” tutur Hendra.
Sementara itu, Toni RM, SH., MH Kuasa dari pelapor Arya Tenggara (32) warga Dusun Wage Recamatan Ciledug Cirebon menyebutkan bahwa kliennya adalah Kepala bagian Protokol dan Forum Komunikasi Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
Sesuai Surat Kuasa tanggal 9 Oktober 2022, pada prinsipnya kliennya menguasakan untuk menyelesaikan secara hukum tentang adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik ke Polres Indramayu juga atas penyebaran berita hoax penyitaan 3 kg Narkoba di Pendopo Pemkab Indramayu.
Toni pun menyebutkan bahwa ia bekerja secara profesional, ia hanya berharap masalah ini jangan jadi bola liar yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya pelaporan ini masalahnya bisa dibuktikan secara hukum.
”Saya yakin perkara ini seratus persen hoax, siapa nanti tersangkanya akan dibuktikan setelah penelusuran dan pengembangan atas keterangan terlapor ke penyidik tadi, sebab terlapor menyebutkan apa yang ditulisnya itu berasal dari keterangan pihak lain yang falid. Jadi belum tentu tersangkanya adalah MS. Tapi karena didalamnya menyebut nama Bupati , penyidik wajib memeriksa Bupati dan mungkin menanyakan apakah dalam hal ini Bupati merasa dirugikan atau tidak. Kita lihat saja nanti.”
Mengenai saksi dari pelapor, disebutkan masing-masing adalah pemberi kuasa, H. Makali Kumar, SH, Serma (Purn) Efendi dan Admin Grup WA Sedulur DERMAYU bernama Harir yang kesemuanya telah dibuatkan Berita Acara kesaksiannya.
Tentang adanya penilaian bahwa masalah ini sengaja di publish Toni di Facebook hingga viral. Saat ditanya apakah hal itu ia lakukan setelah atau sebelum mendapat surat kuasa, Toni RM menyodorkan Surat Kuasanya bahwa hal itu setelah ia mendapat Kuasa.
”Saya juga teliti dan saya selalu berjalan secara profesional,” ungkasnya. (Andry)