Min.co.id – Kotim – Salah satu cara Polsek KP. Mentaya, Polres Kotim, Polda Kalimantan Tengah, melalui personilnya Aipda Rudi Setiawan melaksanakan Sosialisasi STOP !!! KEJAHATAN TERHADAP LINGKUNGAN “BERUPA LARANGAN MELAKUKAN KEGIATAN MEMBAKAR LAHAN/HUTAN”, Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 24/09/2022 pukul 08.30 WIB s/d selesai bertempat di Dermaga Habaring Hurung dan Dermaga Penyeberangan Kelotok, Kec. MB. Ketapang, Kab. Kotim.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek KP. Mentaya.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M melalui Kapolsek KP. Mentaya Iptu Sriyono, S.H menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke Dermaga Habaring Hurung dan Dermaga Penyeberangan karena masyarakat yang datang ke Sampit kebanyakan dari daerah Kec. Seranau wilayah yang dinilai rawan terjadinya kegiatan Pembakaran Lahan/Hutan, karena di wilayah tersebut masih banyak hutan dan perkebunan masyarakat.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dan tindakan persuasif kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa kegiatan membuka lahan dengan cara dibakar adalah salah dan dapat dikenakan sangsi pidana. (red)