Evaluasi Standart Pelayanan di Lingkungan Polres Indramayu

Min.co.id – Indramayu – Dalam meningkatkan standar pelayanan Kepolisian Republik Indonesia guna meningkatkan kualitas khusunya dilingkungan Polres Indramayu
dilakukan perbaikan secara berkelanjutan sesuai hasil pemantauan dan evaluasi sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik Mendasar.

Evaluasi Standart Pelayanan yang meliputi SPKT, SKCK, SIM, RESKRIM, LANTAS dan NARKOBA dan di ikuti oleh masyarakat, akademisi, Media, LSM, tokoh masyarakat dan pelaku usaha bertempat di aula Patria Tama, Jumat (26/8/2022).

Kabag Ren (Kabag Perencanaan) Kompol I Ketut sumandana, SH.,MH menyampaikan, kami harus
memfokuskan pelayanan di lingkungan polres Indramayu guna meningkatkan kualitas pelayanan.

“Dari evaluasi ini, dibuatlah Standar Pelayanan yang baru, karena adanya perubahan di sisi regulasi. Peserta yang diundang dalam acara ini terdiri dari akademisi, Media, pelaku usaha, LSM, tokoh masyarakat.”

I Ketut sumandana juga mengatakan, Kementerian PANRB mendorong berbagai strategi pelayanan publik di era adaptasi kebiasaan baru, agar layanan tidak terhambat dan tidak mengecewakan masyarakat. “Melalui penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Unit pelayanan polres Indramayu juga didorong untuk memanfaatkan media informasi untuk penyampaian informasi penyesuaian standar pelayanan selama Covid-19 masih mewabah. Media yang digunakan tidak hanya terbatas dari media massa, tetapi juga bisa menggunakan media sosial seperti Instagram, YouTube, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya.

Polres sebagai penyelenggara pelayanan harus terbuka dengan masukan warga dan menyediakan wadah konsultasi. “Pemanfaatan media online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Diah menekankan, ada beberapa prinsip yang harus dipegang, khususnya selama adaptasi kebiasaan baru. Prinsip tersebut adalah kepastian pelayanan, kejelasan informasi pelayanan, serta responsivitas pelayanan.

Dan ada enam aspek yang dinilai dalam evaluasi ini. Aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik (SIPP), konsultasi dan pengaduan, serta aspek inovasi, terang. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *