Polres Indramayu Tindak Tegas Pengendara Tronton yang Parkir di Bahu Jalan

Min.co.id – Indramayu – Polres Indramayu melalui Satuan Lalu Lintas Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) akan memberikan sanksi terhadap pengemudi tronton yang memarkirkan kendaraannya di bahu Jalan Soekarno Hatta Indramayu, Kamis (28/7/2022).

Sebelumnya, banyak pengguna jalan yang mengeluhkan keberadaan tronton yang terparkir berbaris di bahu Jalan Soekarno Hatta Indramayu yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

Hal itu seperti yang diadukan pengguna jalan, Agus (48) yang merasa terganggu dengan adanya truk tronton yang terparkir tersebut.

Sebelumnya juga dari Dishub melalui Kasie Angkutan, Andri, berjanji akan menindaklanjuti keluhan pengguna jalan untuk berkoordinasi dengan Polres Indramayu.

Begitupun pihak Unit Kamsel sendiri sebelumnya juga sudah memberikan himbauan kepada para supir tronton yang terparkir dipinggir Jl.Soekarno Hatta, agar tidak parkir di bahu jalan karena mengganggu pengguna jalan yang lainya.

Kepala Unit Satuan Kamsel Polres Indramayu Iptu Nahdya Puti Lenggo menjelaskan Intinya pada saat bongkar muat harus dilakukan di tempat yang seharusnya, begitu pun pada saat parkir tidak boleh sembarang di bahu jalan karena akan mengganggu pengguna jalan lainnya. Ucapnya.

Sementara itu, melalui anggotanya Aiptu Dani mengatakan, terkait tronton yang terparkir di bahu jalan, sudah didatangi dan memberikan himbauan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

“Saya sudah menghimbau pada para supir tronton, jangan parkir di bahu jalan, karena mengganggu pengguna jalan yang lain, saat itu yang punya perusahaan tidak ada di tempat”, ucap Dani.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak  lainnya, karena terkait dengan kewenangan perparkiran ada 5 pilar yaitu dari Lalu Lintas, Pol PP, Dishub, PUPR terkait jalan dan Bappeda. Nantinya bersama-sama untuk mengingatkan terhadap pemiliknya agar bisa memindahkan tronton yang terparkir di bahu jalan tersebut.

“Yang jelas dari Kamsel sudah melakukan himbauan pada para supir tronton tersebut.”

Namun jika himbauan masih tidak diindahkan, menurut dia, maka pihaknya akan memberikan teguran secara tertulis. “Kalau juga masih membandel dari Kamsel sendiri akan melakukan tindakan tegas. Kami akan berkoordinasi dengan Kanit Turjawali yang ada di Pos Simpang Lima untuk melakukan tindakan tilang,” katanya. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *