Min.co.id – Indramayu – Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa, Rabu (20/7/2022).
Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi :
1. Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
2. bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa.
3. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa,
4. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan,
5. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Dalam hal ini masyarakat Desa Wanantara menginginkan adanya transparansi anggaran APBDes, dengan berbagai musyawarah sudah dilakukan akan tetapi semuanya berakhir buntu.
Masyarakat Desa Wanantara atas nama Aliansi Masyarakat Maju Desaku (AMMD) meminta pendampingan hukum kepada Bapak Toni RM sebagai Kuasa Hukum oleh masyarakat Desa Wanantara Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu untuk meminta penjelasan pelaksanaan APBDes 2022 Desa Wanantara yang dinilai tidak transparan penggunaannya, yang Nilai APBDesnya besar 2,2 Milyar.
“Kami sebagai masyarakat Desa Wanantara meminta kepada Bapak Toni RM untuk mendampingi dan menjadi kuasa hukum atas nama Aliansi Masyarakat Maju Desaku, mengenai Transparansi APBDes tahun 2022.” Terangnya.
Kemudian, Dengan permintaan Aliansi Masyarakat Maju Desaku itu, Saya terima ! untuk menjadi Kuasa Hukumnya karena mendapatkan informasi tentang pelaksanaan APBDes itu hak masyarakat karena Kuwu wajib menginformasikannya.
Saat dikonfirmasi min.co.id Toni RM menyampaikan, bahwa Ketika saya bekerja membantu masyarakat, eh Kepala Desanya (Kuwu) tidak terima, pakai Pengacara katanya mau melakukan langkah hukum terhadap saya, mau melaporkan saya ke Polisi atas pelanggaran Undang- Undang ITE karena wawancara saya dengan Kuwu soal transparansi Dana Desa saya unggah di Youtube saya channel Pengacara Toni https://youtube.
“Jangan dikira saya takut, kalau saya sudah mengungkap kebenaran pasti saya tuntaskan. Silakan mau menempuh jalur hukum apa, saya tantang.”
Lanjutnya, Kapasitas saya menemui Kuwu Wanantara, Warsidi, adalah sebagai Kuasa Hukum masyarakat Desa Wanantara yang merasa buntu ketika masyarakat ingin bertemu dengan Kuwu Wanantara guna meminta penjelasan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Wanantara Tahun 2022 yaitu penggunaan Dana Desa (DD) Tahap 1 dan ingin bermusyawarah pelaksanaan DD Tahap 2, termasuk meminta penjelasan atas pembangunan pengecoran Jalan Desa yang dianggarkan sampai Rp270 juta namun lebar Jalan hanya 3 meter sehingga tidak bisa dilalui 2 mobil jika bersimpangan.
Permohonan masyarakat itu disampaikan secara tertulis pada tanggal 6 Mei 2022 kepada Kuwu Wanantara dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menggunakan nama Aliansi Masyarakat Maju Desaku – Desa Wanantara untuk bermusyawarah pada Minggu malam, 8 Mei 2022 pukul 19.30 WIB.
Namun setelah masyarakat sudah berkumpul di Balai Desa Wanantara, Kuwu dan Ketua BPD tidak hadir, sehingga masyarakat tidak mendapatkan penjelasan dari Kuwu dan Ketua BPD atas pelaksanaan APBDes 2022 Desa Wanantara. Menurut masyarakat, Kuwu berjanji akan mengundang masyarakat di lain waktu untuk menjelaskan APBDes 2022 namun sampai sekarang tidak ada undangan dari Kuwu.
Karena merasa tidak ditanggapi oleh Kuwu sehingga masyarakat memutuskan menggunakan saya sebagai Kuasa Hukumnya untuk meminta penjelasan APBDes 2022 Desa Wanantara yang nilainya sangat besar yaitu Rp2,2 Milyar.
Makanya ketika saya temui Kuwu Wanantara, yang saya tanyakan seputar pelaksanaan APBDes 2022. Kenapa hasil wawancaranya dengan Kuwu saya unggah di Youtube, biar masyarakat menonton, paham, itu loh penjelasan Kuwu Wanantara dari beberapa pertanyaan masyarakat.
Kalau kemudian ada pernyataan dari Pengacaranya Kuwu Wanantara yang menyayangkan tindakan saya menanyakan pelaksanaan APBDes kepada Kuwu dan mengunggahnya di Youtube, berarti Pengacara itu tidak paham hukum Undang- Undang Desa.
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Paragraf 3 mengenai Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa, ditegaskan dalam Pasal 82 dimana, pada ayat (1) ditegaskan, masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Ayat (2)nya berbunyi, masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa. Ayat (3)nya disebutkan masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Kemudian ayat (4)nya adalah Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Dan ayat (5)nya adalah masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.
Kuwu dan Pengacaranya harus baca Undang-Undang Desa biar paham bahwa uang yang dikelola oleh Kuwu itu adalah uang rakyat dan masyarakat berhak meminta penjelasan atas penggunaan uang rakyat itu. Dan Kuwu wajib menginformasikan APBDesnya kapada masyarakat umum. Nanti saya akan posting di media sosial lembar per lembar APBDes 2022 Desa Wanantara biar masyarakat Wanantara pada tahu uang rakyatnya itu digunakan untuk apa saja.
Selain itu, Anda (Kuwu Wanantara) bunuh diri kalau Anda sebagai Kuwu yang mengelola keuangan Desa kemudian memakai Pengacara untuk menyerang saya yang sedang membantu masyarakat memperjuangkan hak-haknya mendapatkan penjelasan pelaksanaan APBDes 2022 Desa Wanantara. Lihat saja nanti, tegasnya. (Andry)








Komentar