Dir Binmas Polda Jabar Adakan Talk Show Dalam Rangka Pencegahan dan Penipuan Investasi

Min.co.id-Jabar-Telah dilaksanakan kegiatan Talk Show Direktorat Binmas Polda Jabar dengan tema waspada penipuan bermodus investasi, bertempat di lantai 2 Metro Indah Mall Bandung, Jum’at (15/4/2022).

Hadir pada kegiatan tersebut Dir Binmas Polda Jabar, Kanit Perbankan Dit Reskrimsus Polda Jabar, Komite tetap perpajakan Kadin Jabar, Kepala Sub Bagian edukasi dan perlindungan konsumen OJK Regional.2 Jabar dan masyarakat Jabar.

Dir Binmas Polda Jabar Kombes Pol. Idil Tabransyah S.H., M.M mengatakan bahwa investasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan nilai tambah dari suatu dana atau uang yang dimiliki seorang investor ke suatu bidang usaha atau bisnis yang dijalankan oleh penawar atau investasi dengan menanamkan dana yang dimilikinya ke sebuah bidang usaha atau bisnis.

Seorang investor berhak atas sejumlah laba yang telah ditentukan dalam suatu perjanjian, sedangkan dari sisi pelaku bisnis baik berupa perusahaan ataupun perorangan dana dari para investor sangat berguna sebagai sumber pembiayaan eksternal yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan orang yang menginvestasikan uangnya yang berasal dari kalangan masyarakat.

Dari sedemikian banyak orang yang menginvestasikan uangnya, beragam pula tujuan mereka berinvestasi, dengan tujuan utama ingin meraih keuntungan atau paling tidak mempertahankan kekayaan kepada pelaku bisnis , baik perorangan maupun perusahaan.

Dir Binmas menuturkan tidak semuanya dapat mencapai tujuan tersebut, banyak dari mereka yang tidak memperoleh keuntungan tetapi malah menjadi korban penipuan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus penipuan berkedok investasi terus terjadi berulang, bahkan semakin lama semakin banyak dengan modus – modus yang semakin canggih.

“Adanya tindak pidana penipuan berkedok investasi
melalui sistem online merupakan fenomena sosial yang seperti gunung es dimana kasus yang dilaporkan kepada Polisi lebih sedikit dibanding kejahatan yang ada.” ujar Dir Binmas Polda Jabar

Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menetapkan tugas – tugas yang diemban Polisi berupa memelihara Kamtibmas, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat maka kejahatan penipuan betkedok investasi melalui sistem online dapat ditanggulangi, diminimalisir bahkan diberantas.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *