Berikan Hadiah Untuk Kaum Perempuan,RUU TPKS Segera di Sahkan

Min.co.id-Jakarta-Ketua DPR Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan hadiah untuk kaum perempuan menjelang Hari Kartini pada 21 April 2022. RUU TPKS segera disahkan setelah rapat pleno hasil pengambilan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (6/4/22).

“Secara khusus pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan,” kata Puan, Kamis (7/4/22).

Puan menyebut RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak. RUU TPKS akan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.

“RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi,” ujarnya.

Puan menyatakan hal tersebut sebagai bentuk komitmen bersama DPR dan pemerintah untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.

“Tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai ketua DPR ini.

Puan sudah turut mengawal RUU TPKS ini sejak masih menjabat sebagai Menko PMK. Ia pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang terus berpartisipasi memperjuangkan RUU TPKS hingga titik akhir.

“Saya sadari pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan tahun 2016. Pencapaian ini adalah keberhasilan kita seluruh bangsa Indonesia,” kata Puan Maharani.

Puan menyebut kehadiran UU TPKS nantinya menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu juga sebagai instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum.

Ditambahkannya, UU TPKS pun akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang.

“Yang pasti sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” imbuh Puan. (Red/KM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *