Min.co.id-Tamiang Layang- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, Jimmi WS Hutagalung mengatakan, aturan yang baru dikeluarkan pemerintah pusat mewajibkan masyarakat yang ingin mudik lebaran untuk vaksin dosis 3 atau booster COVID-19.
“Harus punya sertifikat vaksin booster baru boleh mudik, itu peraturan pemerintah,” ujar Jimmi di ruang kerjanya, Kamis, (25/3/2022).
Meski demikian, pemerintah masih membolehkan masyarakat yang baru vaksin dosis 1 dan dosis 2 untuk mudik dengan syarat harus menunjukkan bukti negatif COVID-19.
“Kalau baru satu kali vaksin wajib menunjukkan bukti negatif COVID-19 dari hasil tes PCR, sedangkan yang baru vaksin dua kali boleh menggunakan hasil tes swab antigen,”ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Barito Timur yang sudah memenuhi syarat agar segera divaksin booster, sehingga tidak menemui kendala saat hendak mudik lebaran nanti.
Menurutnya, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat mudik demi memastikan silaturahmi dengan keluarga aman dari penularan COVID-19 serta mencegah terjadinya ledakan kasus pasca libur lebaran.
“Biasanya,kita mudik untuk bertemu dengan orang tua yang sudah lansia, jadi vaksin booster ini untuk memperkecil risiko penularan COVID-19 terhadap orang yang dikunjungi nanti,” tambahnya.(infopublik)






Komentar