Min.co.id-Jember-Unit Reskrim Polsek Wuluhan berhasil mengungkap peredaran okerbaya (obat keras berbahaya) di wilayah hukumnya pada Jumat (12/3/2022) malam, HP (36) warga Dusun Tegal Banteng Desa Kesilir Wuluhan diringkus dirumahnya saat menjual okerbaya kepada pada pemuda.
“Kami mendapatkan informasi dari warga, jika dirumah pelaku selama ini sering ada aktifitas jual beli okerbaya alias pil koplo, sehingga tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan tangkap basah terhadap pelaku saat melayani pembeli,” ujar Kapolsek Wuluhan AKP. Solehan Arif.
Bahkan saat polisi melakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan pil koplo jenis Trihexypenidhil dan Dextro dati tangan pelaku, dan pelaku tidak berkutik dan mengakui jika okerbaya tersebut merupakan miliknya.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan uang Rp. 60 ribu hasil dari penjualan okerbaya milik pelaku. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 135 butir pil Jenis Trihexypenidhil yang sudah dikemas dalam 27 klip dan siap edar, 80 butir pil Dextro, uang tunai dan handphone milik pelaku.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 196 sub pasal 197 Undang Undang R.I. No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
(Humas Polres Jember)