Min.co.id-Majalengka-Setelah konferensi pers di Mapolres Majalengka terkait salah seorang mahasiswa yang terjerat UU ITE pornografi dengan sengaja mengedarkan tanpa sepengetahuan para korban yang terjadi waktu KNM di kecamatan Cigasong tahun 2021 lalu
Setelah diungkap oleh Satreskrim polres Majalengka ternyata para korban adalah mahasiswa salah satu universitas terbesar dimajalengka dan pelakunya sendiri merupakan mahasiswa teman dari para korban yang ikut KNM tersebut
Dengan modus direkam menggunakan hape yang dibungkus plastik hitam dan tidak diketahui para korban dengan begitu pelaku leluasa mengedit dan bahkan sempat dijual oleh tersangka dengan harga bervariasi ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi SIK saat konferensi pers
Saat dikonfirmasi ke pihak kampus Universitas Majalengka (UNMA) yang diterima langsung oleh Dr. H. Diding Bajuri, M.Si yang merupakan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan melalui WhatsApp pribadinya pada hari Sabtu (19/2/2022)
Terkait mahasiswa unma yang terseret kasus pornografi Dr. H. Diding Bajuri, M.Si mengatakan bahwa sekarang sedang disiapkan pendampingan secara hukum belum, tapi sudah disiapkan yaitu Ketua P3M dan ex DPL ( Riki, SH, MH) untuk trauma healing nya sudah dilakukan bekerja sama Dengan DP3AKB dan Psikolog Mitra DP3AKB dan mitra unit PPA Polres
Bahkan menurut Dr. H. Diding Bajuri, M.Si Surat resmi permohonan bantuan pendampingan sudah dikirim ke DP3AKB sesuai hasil Ratas Rektor UNMA dengan pihak DP3AKB didampingi psikolog mitra karena terkait Satgas PKS belum dibentuk, silahkan nanti konfirmasi langsung ke Pa Rektor ucapnya
Upaya pertemuan dengan para korban sudah dilakukan didampingi langsung Ketua P3M sesuai hasil Ratas mengundang para korban, namun yang hadir waktu itu ada 3 orang, dua orang informasinya berhalangan tandasnya
Bahkan upaya pertemuan Kita sudah dua kali ketemu juga dengan perwakilan mahasiswa yang jadi korban korban, untuk menyampaikan keprihatinan dari pihak kampus, dan menginformasikan fihak kampus sudah berkoordinasi dengan fihak DP3AKB serta Psikolog Mitra Unit PPA Polres dan DP3AKB sepengetahuan kami trauma healing sudah berjalan dan sekarang ditangani psikolog
Terkait sangsi yang akan diberikan kepada terduga ARN Kita akan menghormati proses hukum dulu yang masih berjalan, sebelum ada putusan tetap pengadilan, kami menahan dulu pemberian sanksi sambil menunggu perkembangan.
Sanksi nya sangsi terberat dia bisa di DO pungkasnya (red)