Min.co.id-Wonosobo-Pemerintah melalui siaran pers Menteri Perdagangan Republik Indonesia dalam upaya menyikapi lonjakan harga minyak goreng akibat naiknya harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional, belum lama ini telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000/liter, serta rekayasa strategi penggantian selisih harga kulakan dengan harga jual yang dapat diklaim oleh pedagang. Namun pelaksanaan kebijakan tersebut nampaknya masih memiliki kendala di lapangan. Masyarakat masih mengeluhkan harga minyak yang tinggi atau stok minyak yang kosong di beberapa gerai yang bermitra dengan Aprindo.
Terkait hal ini, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Khristiana Dhewi usai rapat koordinasi pada belum lama ini di Sekretariat Daera mengatakan, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Wonosobo berencana akan turun langsung ke lapangan untuk memantau ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas)
“Minggu depan kami akan langsung turun ke lapangan mengingat harga minyak dalam beberapa pekan mengalami fluktuasi tinggi serta memantau pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan No 6 tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit di Pasar Tradisional dan Pasar Modern,” tuturnya.
Per tanggal 19 Januari 2022 Pukul 00.01 waktu setempat, telah diberlakukan kebijakan dari Menteri Perdagangan satu harga minyak goreng kemasan yaitu Rp14.000,00/liter. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif di pasar mengingat pedagang di pasar tradisional dan warung kecil belum mendapat informasi yang jelas tentang mekanisme penggantian subsidi.
Hal tersebut menyebabkan harga di luar ritel rata-rata masih berlaku menyesuaikan nilai kulakannya, sehingga membuat sebagian masyarakat mengalami panic buying. Sebagai penggantinya, per tanggal 1 Februari 2022, telah diberlakukan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, dimana untuk minyak goreng curah diberlakukan HET Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, serta minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.
Diharapkan kebijakan HET ini lebih efektif menjaga stabilitas harga minyak goreng sawit yang terjangkau di masyarakat, dengan pengenaan harga dan margin keuntungan yang relatif lebih jelas di tingkat produsen, distributor, agen dan pedagang/pengecer, sehingga sampai di tangan konsumen maksimal senilai HET tersebut.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Setda Wonosobo, Retno Eko Syafariati, menghimbau kepada masyarakat agar tidak panic buying dengan berbondong-bondong membeli minyak goreng melebihi kebutuhan karena berakibat pada barang lebih sulit diperoleh di pasaran.
Retno juga berpesan kepada distributor, agen, dan pedagang pengecer agar mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Secara nasional, stok masih diamankan oleh pemerintah, saya mengajak kepada masyarakat untuk berbelanja dengan bijak yaitu membeli minyak goreng secukupnya saja agar kebutuhan tetap terpenuhi dengan baik, maka marilah bersama kita kawal upaya-upaya untuk mengendalikan harga jual barang-barang kebutuhan masyarakat untuk masyarakat yang lebih sejahtera,” pintanya.
sumber:infopublik.id