Min.co.id – Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan perkara penyebaran berita bohong yang dilakukan Channel Aktual TV, Jumat (15/10/2021)
Aktual TV menyebarkan berita bohong/hoax yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat, atas pembuatan konten yang menimbulkan kebencian, SARA dan membawa simbol agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri menjelaskan Aktual TV membuat konten hoax dengan cara menyebar ke media sosial.
“Modusnya produksi berita bohong melalui media elektronik melalui kenal youtube dengan cara diposting dan disebar melalui medsos ke semua platform seperti Instagram, Facebook, WA sehingga konten hoax ini menyebabkan kegaduhan bernuansa sara, dan membawa atribut agama yang dapat mengganggu sinergitas publik,” ujar Yusri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky mengatakan bahwa Aktual TV membuat kinten terkait kegaduhan dan bukan produk jurnalistik.
“Patroli siber dan Inteligen Media Mabes Polri mendapatkan kanal Youtube dengan konten menimbulkan perpecahan dengan modus operandi dan fenomena baru yang menimbulkan perpecahan melalui tayangan publik,” tegas Hengky.
Lanjutnya, kanal Aktual TV dalam 8 bulan mendapat keuntungan sebanyak 1,8 milyar melalui konten yang bukan produksi jurnalistik.
Atas perbuatannya, AZ, M, dan AF dikenai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 tahjun 1946 tentang hukum pidana dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE. (Bis)