Min.co.id-Kota Probolinggo-Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT menyebutkan DBHCHT digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kamis (7/10).
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo terus menggalakkan gempur rokok ilegal melalui sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai “Edukasi tentang Rokok Ilegal Kepada Masyarakat” yang digelar bagi warga Kecamatan Kademangan di Hotel Bromo Park.
Wali Kota Habib Hadi menegaskan, pihaknya memiliki komitmen DBHCHT benar-benar digunakan untuk kesehatan masyarakat Kota Probolinggo. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan DBHCHT diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan, peningkatan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak bercukai.
“Jangan hanya sebagai kegiatan formalitas tetapi kita harus menjadi garda terdepan untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal,” pinta Habib Hadi.
Habib Hadi meyakini warga Kota Probolinggo khususnya di wilayah Kecamatan Kademangan memiliki pemahaman untuk bergerak bersama pemerintah dalam menghadapi situasi dan kondisi apapun terutama dalam menggempur rokok ilegal. Rokok ilegal menjadi tantangan agar tidak menjadi marak dan berkembang sehingga akan berpengaruh pada program Pemkot Probolinggo.
“Sosialisasi ini dilakukan di masing-masing kecamatan agar lebih masif dan tepat sasaran. Sehingga masing-masing kecamatan harus saling mengingatkan dan menguatkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk bersama-sama menggempur rokok illegal,” tutupnya.
Kegiatan ke empat kalinya ini, dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Nangkok P. Pasaribu yang memaparkan ketentuan umum dibidang cukai dan kampanye gempur rokok ilegal.
Kemudian paparan dari Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman terkait penegakan hukum cukai rokok di Kota Probolinggo. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib, Sekda drg. Ninik Ira Wibawati, Asisten Administrasi Umum Budiono Wirawan dan sejumlah pejabat lainnya.
Sementara itu, Plt Dinas Komunikasi dan Informatika Pujo Agung Satrio mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas. Serta menjadi sarana komunikasi dan memperkuat sinergitas antara pemerintah dengan KPPBC Probolinggo dan masyarakat dalam memberantas rokok ilegal.(red/km)