Min.co.id-Jakarta-Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ke depannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dihilangkan.
Menurut dia, nantinya NPWP akan terintegrasi dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kedepan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/10).
Dia menerangkan, pihaknya memang mendorong terjadinya era satu data. Bahkan kini berbagai kementerian/lembaga sudah mulai mencocokan datanya dengan Dukcapil.
Hal itu dilakukan agar perencanaan atau pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran.
“Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang diampu Dukcapil bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Zudan, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya.
Ini mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.
“Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan,” ucapnya.
“Melalui face recognition dan pencocokan biometric untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme,” ujar Zudan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.
Aturan yang diteken pada 9 September 2021 ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
“Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik,” demikian dikutip dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara. (Red/KM)