Kasus Pencabulan Anak, JPU Tuntut Terdakwa Pidana 12 Tahun

Min co id – Indramayu – Pengadilan Negeri Indramayu (Sementara) Jl. MT. Haryono Nomor 49 Indramayu telah dilaksanakan Pengamanan Persidangan Terkait Kasus Pencabulan Anak terdakwa An. NURCIANTO alias NURCI bin RASUDI dengan agenda pembacaan Tuntutan Penuntut Umum dengan nomor perkara 240/Pid.Sus/2021 PN Idm, bertempat di Kantor PN Kelas 1B Indramayu, Kamis 30/9/2021 Pukul 13.00 Wib.

Hadir dalam kegiatan Hakim Ketua PN Indramayu Fatchu Rochman, SH., MH.,
Hakim Anggota Yanto Ariyanto, SH., MH., Hakim Anggota Ade Yusuf, SH., MH., Panitera Pengganti Salimah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu M. Ichsan, SH., MH., Penasihat Hukum Ruslandi, SH., Jaksa Penuntut Umum Kejari Indramayu Tisna Prasetya Wijaya, SH.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Indramayu Bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan tuntutan pidana penjara selama 12 (Dua Belas) Tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) subsidair 6 (enam)bulan dengan biaya perkara Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah) dan Bahwa penasihat hukum mengajukan pembelaan selama 1 minggu pada hari Kamis Tanggal 7 Oktober 2021.(Andry).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *