Min.co.id-Karawang – Rasa kebersamaan dan ikatan yang kuat, Organisasi pers di Kabupaten Karawang diantaranya SMSI, IJTI, IWO dan MOi mendatangi Satreskrim Polres Karawang melaporkan akun Facebook (FB) bernama Momo Dhio Alief, lantaran dianggap menghina profesi wartawan.
Akun tersebut dalam kolom komentar menuliskan kata-kata yang dianggap merendahkan dengan menyebut para wartawan oteng-oteng.
Dari penelusuran google artinya Oteng adalah istilah yang sekarang lazim dipakai sebagai kata ganti “komisi” sehingga beranggapan bahwa para wartawan itu berorientas hanya mengejar Komisi belaka.
Meski postingan tersebut telah dihapus, tangkapan layar dijadikan bahan laporan ke polisi. Belakangan diketahui, pemilik akun tersebut merupakan oknum Tim Wabup Karawang
Salah satu wartawan yang membuat laporan Mohammad Haidar biasa dipanggil Coding menyayangkan ulah oknum tersebut. Sehingga akibat perbuatannya, menimbulkan kegaduhan.
“Ada cara-cara lain, kalau pun merasa dirugikan atas perilaku atau tindakan oknum wartawan, dapat ditempuh jalur hukum atau dengan tindakan yang elegan,” ujarnya di depan Satreskrim Polres Karawang, Sabtu Malam (25/09/2021).
Sementara Kuasa Hukum Wartawan yang mendampingi Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika mengatakan bahwa hal tersebut sudah melakukan perbuatan yang melawan dengan melanggar Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Menurutnya, akun Momo Dhio Alief dengan sengaja dan penuh kesadaran, telah menuliskan di kolom komentar yang isinya kami anggap menghina profesi wartawan.
“Ketika dia menyebut oknum wartawan, itu tidak masalah bagi kami. Tapi dia menyebut para wartawan oteng-oteng, itu yang kami tidak terima. Karena wartawan adalah profesi,” katanya.
Dia berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan. “Semoga hal serupa tidak terulang,” ucap Hendra.
Sementara Ketua DPD Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Jawa Barat, Agus Wahyudin yang sering di Panggil Agus Eot saat di mintai keterangan menyampaikan, hal ini sangat di sayangkan sekali terkait kebebasan pers yang masih banyak di intimidasi oleh beberapa pihak apalagi dicemarkan dimedsos, ini wajib dilaporkan karena sudah mencemarkan nama baik sebagai Jurnalis (Wartawan). Jelas Oknum tersebut sudah melanggar Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ungkap Agus Eot.
Sedangkan pers dibekali surat tugas dan Id card serta dilindungi oleh UU no 40 Tahun 1999. Sudah jelas siapa yang menghalang-halangi kinerja jurnalis ataupun menghina jurnalis sebagai Profesi termasuk pelanggaran hukum, tambah Agus Eot.
Karena menurut Agus Eot, pasal 18 Ayat (1) dimana disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”, ungkapnya. Sabtu (25/09/2021) malam.
Ketua DPD FPRN Provinsi Jabar juga sangat mendukung langkah yang di lakukan rekan-rekan Organisasi pers di Kabupaten Karawang untuk segera menindak orang yang selalu merendahkan Profesi Jurnalis dengan melaporkan ke pihak Kepolisian, agar oknum yang dilaporkan tersebut mendapat efek jera. Karena kita mengacu pada Pasal 8 mengenai perlindungan hukum wartawan, dan Pasal 18 Ayat (1) mengenai Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(rls)