PBH PERADI, Toni RM Sudah Langgar Kode Etik Advokat dan UU ITE

Min.co.id, Indramayu –  Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI), Carivan Asidiq,S.H., menilai apa yang dilakukan oleh pengacara korban tindak pidana pencabulan merupakan pelanggaran, Rabu (15/9/2021).

Carivan mengatakan apa yang dilakukan oleh pengacara korban merupakan hal yang tidak wajar dan melanggar etika. Sebab menurutnya perkara tersebut sudah masuk P21 dan seharusnya tinggal dibuktikan saja dalam pengadilan.

“Sudah jelas ini ada pelanggaran kode etik advokat. Sebab seolah-olah ia sedang mempromosikan atau mengiklankan diri ditambah ada penyerangan terhadap pribadi jaksa dan institusi kejaksaan,” ungkap Carivan.

Carivan menambahkan dengan bahasa-bahasa yang dipakai oleh pengacara korban itu bukanlah bahasa pengacara. Sebab pemakaian kata “habisi” maupun “habisi lo” yang terungkap di video yang diunggah di media sosial terkesan bahasa preman.

Sebagai Ketua PBH PERADI Indramayu, Carivan menyesalkan hal tersebut. Sebab selain dinilai melanggar kode etik, mengunggah video tersebut ke media sosial juga berpotensi melanggar UU ITE.

“Meski saya tidak berada dalam satu organisasi dengan pengacara tersebut, saya sangat menyesalkan hal tersebut,” pungkas Carivan.

Sebelumnya sempat terjadi adu mulut antara Tisna Prasetya dengan pengacara korban tindak pidana pencabulan, Toni RM, yang mempermasalahkan penanganan perkara tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan.

Adu mulut ini viral setelah diunggah oleh akun Facebook “Toni RM” pada 8 September 2021. Video ini mendapat 7.800-an reaksi, 3.500-an komentar, dan 3.400 kali dibagikan.

Selain itu, Toni RM saat dikonfirmasi lewat WhatsApp menanggapi, “Gak ada Mas kalau untuk menanggapi komentar rekan-rekan Advokat. Saya lebih memilih tidak menanggapi, karena mereka adalah rekan-rekan seprofesi saya. Saya menghormati ke semua rekan-rekan Advokat. Selama ini juga tidak ada masalah dengan rekan-rekan Advokat yang mengomentari saya itu. Malah kalau saya menanggapi poin per poin malah nanti jadi meruncing. Malah hubungan sesama profesi jadi kurang baik. Dilihat oleh masyarakat juga kurang bagus kalau saling menyalahkan sesama rekan seprofesi padahal tidak lagi ada permasalahan.”

“Biarkan saja mau menyalahkan saya, mau saya dinilai melanggar Kode Etik Advokat, silakan saja. Saya tidak menanggapi,” kata Toni.

Toni menambahkan, “Saya berterima kasih kepada masyarakat yang sampai saat ini mendukung saya, mendoakan saya. Di mana saat ini saya sedang mengawal kasus agar pelaku pemerkosaan anak yang telah merusak masa depan anak bisa dihukum berat.” (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *