Min.co.id – Kotim – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, personel yang bertugas di Posyan Bandara H. Asan Sampit melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemeriksaan penumpang di ruang keberangkatan dan kedatangan Bandara H. Asan Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Senin (30/08/2021).
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tanggal 28 Juni 2021, tentang Petunjuk Perjalanan Orang dalam masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polri sebanyak 3 Orang, TNI AD 1 Orang, TNI AU 1 Orang, KKP 3 Orang dan Avsec Bandara 3 Orang.
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi aplikasi peduli lindungi.
Semua penumpang yang tiba dan keluar di Bandara H. Asan Sampit telah dilengkapi dengan dokumen RT-PCR dengan hasil Non Reaktif. (Sa-Bmg)