Min.co.id – Indramayu – Satu orang penyebar berita hoaks tentang vaksin diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu Polda Jabar, Minggu (22/08/2021).
Pemuda tersebut diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu dirumah Kos yang terletak di Desa Pasirsari, Kec.Cikarang selatan, Kab.Bekasi, Jawa Barat pada hari Jumat 20 Agustus 2021.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim AKP Olot didampingi Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan bahwa pelaku menyebar hoaks terkait vaksin melalui akun instagramnya, @ravie_isnandar.
Dikatakannya, berawal saat patroli siber, melihat akun Instagram @inderamayuterkini yang memposting Wow..INDERAMAYU JADI LEVEL 3. Bupati Inderamayu Hj. Nina Agustina berpesan agar masyarakat Inderamayu tetap menjaga protokol kesehatan dan mematuhi aturanya yang belum vaksin segera vaksin. @ninagustina1708 @luckyhakimofficial.
Dalam postingan tersebut, lanjutnya, terdapat komentar terlapor dengan menggunakan akun @ravie_isnandar yang menuliskan “VAKSIN APA? KEMENTRIAN KESEHATAN AJA TIDAK MEWAJIBKAN VAKSIN ? VAKSIN GA GUNA BIKIN RAKYAT SENGSARA KARENA SANDIWARA PARA PETINGGI NEGARA.”
“Postingan terlapor tersebut dinilai merupakan postingan yang berisi berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat,” ucap AKP Olot.
Lanjutnya, Satreskrim Polres Indramayu kemudian melakukan penyelidikan, dan tidak lama mengamankan RI. RI selanjutnya dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan terkait motif sebar hoaks.
Ia menyebut, yang bersangkutan memposting postingan tersebut karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan PPKM, pasalnya dengan diterapkannya PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktifitas sehari-hari,” pungkasnya.(Hs)