Min.co.id – Indramayu – Dewan Pimpinan Daerah Masyarakat Pemerhati Pangan Indonesia (Mappan Indonesia) Jawa Barat meminta kepada e-warong sebagai penyalur dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk mematuhi regulasi soal kualitas dan standar beras yang akan diterima oleh kelompok penerima manfaat (KPM).
Kualitas berkaitan dengan Derajat Sosoh, Kadar Air, Kadar Broken Maksimal, Beras Kepala Minimal, dll harus sesuai dengan regulasi.
“Semua itu bisa di lihat kasat mata atau dengan alat seperti Mini Greder untuk mengukur Beras Patahan/Broken,” ujar Ketua Mappan Indonesia wilayah Jawa Barat, Carkaya.
Carkaya menjelaskan, berdasarkan permendag RI nomor 59 tahun 2018 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras ada sejumlah hal yang harus dicermati diantaranya:
Pasal 2
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Beras dalam Kemasan wajib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Kewajiban pencantuman Label pada Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jenis beras:
Premium, yang merupakan jenis Beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95% (sembilan puluh lima persen), kadar air maksimal 14% (empat belas persen), dan butir patah maksirnal 15% (lima belas persen);
Medium, yang merupakan jenis Beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95% (sembilan puluh lima persen), kadar air maksimal 14% (empat belas persen), dan butir patah maksimal 25% (dua puluh lima persen); dan khusus, yang terdiri atas Beras ketan, Beras merah, Beras hitam, dan Beras khusus dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Kewajiban mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pelaku Usaha yang merupakan:
Pengemas Beras; atau
Importir Beras.
(1) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai:
merek; Jenis Beras, berupa Premium, Medium, atau Khusus, termasuk persentase butir patah dan derajat sosoh Beras; keterangan campuran dalam hal Beras dicampur dengan varietas Beras lain; berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram; tanggal pengemasan; dan nama dan alamat Pengemas Beras atau Importir Beras.
Pasal 10
Kewajiban pencantuman Label dalam Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan terhadap Beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen.
Pasal 13
(1) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus telah menyesuaikan pencantuman Label berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam jangka waktu penyesuaian pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam media selain Label, sepanjang:
keterangan dapat dengan mudah terlihat oleh Konsumen; atau media yang digunakan tidak mudah rusak, hilang atau terhapus.
“Dari aturan permendag bertujuan untuk melindungi konsumen termasuk KPM BPNT. Jika terjadi KPM BPNT tidak mendapatkan Beras Premium yang legal dan berkualitas, padahal Pagu HETnya Rp. 11.000,-/Kg. Patut di duga ada masalah pada E-Warong sebagai penyalur, TKSK dan Pendamping tidak maksimal bekerja,” kata dia. (Ikhwan)