Operasi Yustisi dan PPKM Level 3 di Subang, Tegakkan Kewajiban Memakai Masker

Min.co.id – Subang – Personel Polres Subang menggelar Operasi Yustisi peneggakan Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Subang, Rabu (18/8/2021).

Operasi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pelaksanaan yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Subang, dengan sasaran pelanggar yang melintas tidak menggunakan masker.

Terlihat di lapangan, Operasi yang dipimpin Ipda Suhendar dan diikuti Aiptu Hendra, Aipda Tedy, Bripka Y. Feri K serta Bripka Fery masih terdapatnya masyarakat yang lalai untuk menggunakan masker bahkan ada yang tidak membawanya.

“Covid-19 sudah 1 tahun lebih. Sudah menjadi kewajiban menggunakan masker saat keluar atau beraktfitas di luar rumah,” jelas Ipda Suhendar saat mengimbau masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Lanjutnya, pihaknya bersama tim satgas Covid-19 tidak henti-hentinya memberikan imbauan serta memberikan teguran fisik dengan push up di tempat kepada masyarakat yang lalai akan kewajibannya menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Masyarakat ini sebenarnya sudah taat dalam menerapkan prokes, namun sebagian kecil masih mucil dan lalai. Ini yang tidak menggunakan masker kita tahan motornya, kita suruh cari atau beli masker dulu, kita lakukan tindakan push up di tempat agar mereka sadar dan tidak mengulanginya kembali,” beber Ipda Suhendar.

Ditempat terpisah, Kapolres Subang AKBP Sumarni menambahkan, kegiatan ini bagian dari upaya untuk memberikan kesadaran dan mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya masker dalam kegiatan beraktivitas sehari-hari.

“Personel Polres Subang Bersama Tim Satgas Covid-19 terus akan menghimbau serta mengingatkan masyarakat akan penerapan prokes di masa PPKM Level 3, contohnya kegiatan yustisi di jalan seperti ini yang tidak menggunakan masker kita tindak fisik lalu kita kasih masker, karena masker saat ini penting untuk menjaga dirinya sendiri dan orang lain dalam beraktivitas di luar rumah,” tutup Sumarni. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *