Kemenag Akan Mengganti Kartu Nikah Fisik dengan Digital

Min.co.id – Jakarta – Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan sistem informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan menyatakan pihaknya resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan kartu nikah dalam bentuk format digital per bulan Agustus 2021 ini.

Penggantian tersebut sudah diatur dalam surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III./PW.01/07/2021. Tentang penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Kami di Kementerian Agama Memutuskan untuk menghentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersama denga pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang dalam keterangan resminya yang di kutip dari situs Bimas Islam Kemenag, Senin (9/8/2021)

Jajang menjelaskan Kartu Nikah Fisik yang tersisa saat ini di pelbagai KUA akan segera di habiskan.

Jajang menegaskan, Kartu nikah digital untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya digitalisasi ini, kata dia, membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Ia mengatakan bahwa layanan kartu nikah digital bisa di akses di semua Kantor Urusan Agama (KUA), yang telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen nikah (simkah Web).

“Saat ini hampir 100 persen KUA di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web,” kata dia.

Jajang menjelaskan mekanisme untuk mendapatkan kartu nikah digital. Diantaranya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web, di www.simkah.kemenag.go.id . Selanjutnya. masukan data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin rampung melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhastApp yang telah didaftarkan melalui simkah. Kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau ‘ link’ ke email dan WhatsApp.

Jajang menyatakan kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru menikah, Melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Tahapan untuk mengajukan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah di antaranya:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan kedalam Web sistem informasi manajemen nikah (simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Kartu nikah merupakan bagian dari penerapan sistem informasi manajemen nikah (Simkah) yang diluncurkan oleh Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada November 2018 lalu. (Asep S.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *