Polsek Tarogong Kaler Polres Garut Melakukan Penyekatan Kendaraan yang Akan ke-Cipanas Garut

Min.co.id –  Garut –  Sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sesuai dengan Inmendagri No.15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi darurat di Kabupaten Garut, Polsek Tarogong Kaler melakukan kegiatan Penyekatan, Rabu (13/07/2021).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Masrokan, SE, mengatakan pagi ini mengadakan kegiatan penyekatan dalam rangka penegakan prokes & PPKM Darurat, pembatasan mobilitas kendaraan baik R2 maupun R4 yang memasuki wilayah Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut mengambil lokasi di pertigaan Jl. Raya Cipanas Baru Kel. Pananjung Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

“Kegiatan Penyekatan dalam Rangka PPKM Darurat ini sesuai dengan Arahan dan Petunjuk serta Surat Perintah Kapolresta Garut tentang Pelaksanaan penutupan dan penyekatan jalan Kegiatan KRYD PPKM Darurat diwilayah hukum Polsek Tarogong Kaler,” kata Kapolsek.

Kapoksek Tarogong Kaler mengatakan dalam kegiatan penyekatan yang di gelar ini setiap personil wajib tegas dan mengedepankan humanis sesuai program Kapolres Garut “KASEP”.

“Kami juga menyampaikan kepada seluruh personel yang bertugas dilapangan agar selalu memberikan pelayanan dengan humanis dan memberikan imbauan agar selalu disiplin dalam protokol kesehatan kepada masyarakat saat dilakukannya kegiatan penyekatan PPKM Darurat,” Ucap Kapolsek.

Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Masrokan, SE dalam kegiatan Penyekatan PPKM Darurat ini menghimbau kepada pengemudi supir dari luar daerah Kabupaten Garut untuk menjaga perilaku hidup bersih sehat serta menggunakan masker dalam beraktifitas dengan senantiasa mengikuti protokol kesehatan (Sosial Distancing dan Physical Distancing) untuk memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19).

“para petugas dilapangan wajib menanyakan keperluan memasuki wilayah Kabupaten Garut dan mempertanyakan Surat Bebas Covid-19 ( Test Antigen ) mengambil tindakan memutarbalikkan kendaraan baik R2 maupun R4 dan sejenis nya apabila tidak bisa membuktikan surat bebas Covid-19 untuk kembali ke wilayah nya masing-masing,” jelas Kapolsek.

Diharapkan kepada seluruh warga masyarakat yang akan ke Obyek Wisata Cipanas atau wisata yang lainnya, di Kabupaten Garut baik warga Garut maupun luar garut, harap di tunda dan bersabar selama PPKM Darurat, mari kita sama-sama memutus mata ratai Covid-19. Pungkasnya. (Red)

Komentar

News Feed