Terkait Viral di Medsos,Polsek Losarang Tindak Cafe Yang Buka di Saat PPKM Darurat

Min.co.id-Indramayu-Tindakan respontif cepat dan tanggap yang di lakukan institusi Polri Sektor Losarang Polres Indramayu, terkait pelanggar Prokes “PPKM Darurat,” postingan siaran langsung di salah satu cafe yang buka di siang hari di wilayah Kecamatan Losarang yang sempat viral di medsos facebook yang memperlihatkan PL (pemandu lagu) sedang minum – minuman keras bersama – temannya di salah satu cafeĀ  di wilayah hukum Polsek Losarang polres Indramayu. Minggu,(11/07/2021).

Kapolsek Losarang Kompol Mashudi, SH.MH, Saat di konfirmasi oleh tim media online terkait viralnya siaran langsung di salah satu akun facebook, mengatakan membenarkan telah terjadi ada aktifitas di salah satu cafe buka di siang hari di cafe saat PPKM Darurat berlaku dan yang melakukan siaran langsung di facebook PL (pemandu lagu) itu sendiri dengan nama akun “Wong Lara Ati”

“Dan tindakan langsung kami berikan seperti sangsi tegas pada pemilik cafe yang melanggar Prokes kami terapkan dengan tipiring berdasarkan Perda Provinsi No 5 tahun 2021 dengan denda min 5 Juta maksimal 50 jt dengan ancaman penjara 3 (tiga) bulan.

Kronologis terjadinya aktifitas salah satu Cafe di wilayah kecamatan Losarang buka, saat itu pengunjung cafe datang dan masuk malaluipintu belakang dan depan kafe keadaan tutup seperti tidak ada aktifitas untuk mengelabui para petugas seolah olah tutup,terkait dengan hal tersebut Polsek Losarang bersama Petugas gabungan langsung Mendatangi Cafe Tersebut dan Cafe yang Lainnya.

Lanjut Kapolsek, Berdasarkan keterangan dari pemilik Cafe saat petugas kami menanyakan surat legalitas ijin usaha Cafe ternyata tidak ada ijinnya dan kami dari petugas kepolisian kaget juga saat pemilik Cafe itu menjelaskan bahwa usaha kafenya tidak mempunyai surat ijin usaha.

Tadinya surat ijin usaha Cafe tersebut mau kami amankan oleh tim gabungan tapi tidak ada ijin usahanya dan masalah surat ijin usaha bukan wewenang kami sebagai kepolisian dan itu wewenang Pemerintah Daerah bagaimana menyikapinya bagi pelanggar ijin usaha tersebut. Pangkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *