Min.co.id – Bekasi – Bupati Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja meninggal dunia dalam perawatan COVID-19 di ICU Rumah Sakit Siloam Tanggerang, pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Bupati Eka sempat menjalani perawatan selama sepuluh hari di dua rumah sakit, di RS Permata Bekasi dan Rumah Sakit Siloam Tanggerang.
Perawatan dipindahkan ke Tanggerang setelah tidak mendapat ruangan ICU di wilayahnya sendiri karena penuh dengan pasien. Selain itu, diketahui Eka memiliki komorbid atau penyakit penyerta jantung sebelum meninggal. Kondisi Eka pun sempat membaik, tekanan darah dan kondisi jantungnya normal setelah dipindah ke Rumah Sakit Siloam.
“Dirawat mulai tanggal 4 Juli lalu. (Punya) komorbid jantung,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengutip dari CNN Indonesia, Senin (12/7/2021).
Kondisi kesehatan Bupati Eka diumumkan secara resmi oleh Pemkab Bekasi melalui laman media sosial Twitter, @pemkabbekasi pada 5 Juli 2021. Berikut pernyataan resminya:
“Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja terkonfirmasi Positif COVID-19. Hal tersebut disampaikan Kelapa Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Sri Enny Mainarti. Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil Swab PCR pada Kamis (1/7/2021), Bupati Eka dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19,” demikian yang tertulis dalam akun Twitter @pemkabbekasi. (Iim)