Tiga Pilar Losarang Giat Penyekatan dan Penegakan Disiplin Prokes Terhadap Pelaku Jasa Angkutan

Min.co.id – Indramayu – Dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat, Kapolsek bersama TNI dan Sat Pol PP Kecamatan Losarang sekira pukul 10.30 WIB s/d selesai, melaksanakan penegakan dan pendisiplinan prokes terhadap pelaku usaha jasa angkutan umum di wilayah hukum Polsek Losarang, Jumat (9/7/2021).

Dalam pelaksanaannya, Kapolsek bersama TNI dan Sat Pol PP memberhentikan atau menyetop angkutan umum elp di jalur Pantura Losarang untuk menindak sopir dan penumpang yang kedapatan tidak memakai masker dan mengatur jarak saat duduk didalam efp, bagi pelanggar prokes dikenakan sanksi berupa teguran dan meminta untuk memakai masker.

Kapolsek memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha jasa angkutan umum elp agar mengindahkan prokes sesuai dengan Perda Provinsi No 5 tahun 2021, agar bisa menekan lajunya penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat disaat ini.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif, ” ujar Kompol H. Mashudi S.H M.H. (Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *