Min.co.id – Jakarta – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh ex vokalis band Drive Anji, bertempat di Mapolrestro Jakbar, Rabu (16/5/2021).
Seperti diketahui bahwa Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggrebek Anji yang mengkonsumsi ganja di rumahnya pada Jumat lalu.
Dalam keterangannya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo pihaknya mengamankan Anji di studio rekamannya diperumahan Cibubur, Anji dinilai kooperatif menceritakan.
“Kita amankan ganja, speaker kecil yang digunakan untuk menyimpan ganja, keesokan harinya kata AN masih ada barang yang berkaitan dengan ganja di Bandung, kita amankan barang bukti yaitu biji ganja, batang ganja, 7 kertas papir, 1 box masker penutup mata, dan 1 buku berjudul Hikayat Pohon Ganja,” ujar Ady.
“AN dapat ganja bermula dari seseorang yang disebut BRO yang kini berstatus DPO yang dikenal melalui Instagram, kemudian bertemu di depan perumahan daerah cibubur dan langsung menawarkan ganja yang dijual di situs web megamarijuanastore.com, AN sudah dua kali mendapat ganja dari BRO yang pertama September 2020 yang kedua pada bilan Maret 2021,” pungkas Ady.
Anji memberikan keterangan bahwa dirinya menyesal dan minta maaf kepada keluarga dan masyarakat karena sudah mengecewakan banyak pihak.
“Saya minta maaf kepada keluarga dan masyarakat karena sudah mengecewakan, dan saya berterimakasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang sudah nelayani saya dengan sangat baik. Doakan saya agar dapat kembali berkarya,” singkat Anji.
Atas perbuatannya, Anji dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun penjara. (Bis)