Min.co.id – Indramayu – Sekira pukul 20.10 Wib S/d selesai, telah dilaksanakan Kegiatan Ops Aman Nusa II dalam bentuk Sosialisasi Surat Edaran Bupati Indramayu No. 018/ST.Covid 19-IM/I/2021 tentang PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DALAM PENANGANAN VIRUS COVID-19 di Kab. Indramayu dan Himbauan Pendisiplinan Masyarakat di Kec. Lohbener Kab. Indramayu untuk Optimalisasi Penanganan & Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Hukum Polsek Lohbener di saat masa PPKM Mikro. Sabtu (24/4/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Lohbener Kompol H. Nurani S.M. dengan didampingi POLRI 2 personel, TNI 1 personel, Satpol PP 1 personel.
Kapolsek bersama petugas lainnya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Indramayu No. 018/ST.Covid 19-IM/I/2021 tentang PPKM Mikro di Kampung Tangguh Desa Lohbener Kec. Lohbener Kab. Indramayu, mengimbau kepada Masyarakat agar Selalu Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu dengan cara 5M saat beraktivitas di luar Rumah.
Selanjutnya mengimbau jika ada Masyarakat yang diketahui mengalami Gejala Covid-19 agar segera melaporkan Ke POSKO Penanganan Pencegahan Covid-19 yang sudah terbentuk di tingkat Desa.
“Selama kegiatan berlangsung situasi Aman dan Kondusif,” ujar Kompol Nurani S.M. (Hs)










Komentar