Min.co.id-Purwakarta-Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna kelangsungan pembagunan di sebuah kabupaten adalah salah satunya yaitu pajak perhotelan. Sesuai perda no. 9 tentang pajak hotel dan undang – undang no. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, retribusi daerah, pajak hotel merupakan pajak kabupaten.
Seketaris Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) kabupaten Purwakarta Yayat Hidayat saat ditemui di kantornya senin (8/3/2021) mengatakan, walaupun pandemi melanda namun wajib pajak kususnya perhotelan di Purwakarta masih cukup stabil,
“beberapa waktu lalu kita mengundang pengusaha hotel dan restoran, sejauh ini tidak ada masalah mengenai kewajiban mereka membayar pajak pendapatan ke pemerintah kabupaten Purwakarta”,
Yayat menambahkan, perhitungan pajak perhotelan adalah 10 persen dari pendapatan, disesuakan dengan tamu yang datang, “dalam sebelulan atau satu tahun ada berapa tamu yang menginap dan 10 persenya harus disetorkan ke pemerintah daerah sebagai pajak pendapatan”, jelasnya.
Saat disinggung apa sudah ada pengusaha kususnya hotel yang mengajukan penurunan pajak, dikatakan Yayat, sampai saat ini belum ada, semua masih mengacu dan sesuai pada perda yang ada,
“sejauh ini belum ada pengusaha hotel yang mengajukan penurunan terkait pajak pendapatan mereka dari 10 persen, namun ada beberapa pengusaha yang masih terlambat atau menunggak membayar pajak tapi itu jumlahnya tidak banyak”. Demikian Yayat Hidayat.(red)










Komentar