Bagi-Bagi Masker Polsek Karangampel Sekaligus Sosialisasi Pemberlakuan PSBB

Min.co.id, Indramayu-Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi pimpin kegiatan Sosialisasi dan himbauan Keputusan Gubernur Jabar No : 443 / Kep.33-Hukham / 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional di wilayah Provinsi Jabar, Selasa (2/2/2021).

Diikuti petugas gabungan terdiri dari Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Koramil serta Satpol PP giat tersebut dilakukan di Jalan Dampu Awang Depan pasar tradisional karangampel Kabupaten Indramayu.

Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jabar Nomor : 443/Kep.33-Hukham/2021 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Dalam giat tersebut, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M yakni Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun dia air yang mengalir, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Selain itu, Petugas jajaran membagi-bagikan masker kepada pengguna jalan secara gratis.

“Masker ini kami bagikan untuk pengingat mereka ketika beraktifitas diluar rumah agar selalu memakai masker,” ujar Kompol Heriyadi.

Tidak cukup sampai disitu, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap masyakat yang abai terhadap protokol kesehatan.

Dijelaskannya, bahwa tindakan yang dilakukan kepada pelanggar lebih kepada imbauan secara persuasif agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. Hal itu demi kebaikan bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19.pungkasnya (Hs)

Komentar

News Feed