Min.co.id, Indramayu,- Polsek Krangkeng bersinergi dengan TNI serta Satpol PP kembali menggelar Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Krangkeng jajaran Polres Indramayu Polda Jabar.
Operasi Yustisi ini di laksanakan tepatnya di Desa Bencirong, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Sabtu (09/01/2021).
Kapolsek Krangkeng AKP Eko Susilo melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto menyampaikan, Ops Yustisi Prokes khususnya penggunaan masker saat diluar rumah dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang tidak menggunakan masker, ungkapnya.
“Dalam pelaksanaan Ops Yustisi kali ini masih terdapat 15 orang yang melakukan pelanggaran,” imbuhnya.
Selanjutnya kami berikan sanksi antara lain Sanksi teguran lisan, sanksi sosial berupa membersihkan Fasilitas Umum dan sanksi fisik dengan melakukan push up kepada pelanggar sekaligus diberikan peringatkan agar tidak mengulangi lagi melanggar prokes.
“Ia hberharap melalui gelaran Ops Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19 ini dapat di lakukan dengan cepat,” terang AKP Budiyanto.(Hs)