Tahukah anda! Persyaratan Untuk Penerbitan Sim B? Ini Penjelasannya

Min.co.id-Kotim- Penerbitan Sura Ijin Mengemudi (SIM) B1, B1 Umum yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton, Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Adapun syarat pertama untuk bisa memiliki SIM B1 ialah pemohon sudah terlebih dulu memiliki SIM A, atau sim untuk mobil biasa, dan selanjutnya apabila sudah memiliki SIM B1, bisa melanjutkan ketingkatan yang lebih tinggi, yaitu SIM B1 umum maupun B2.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin S.H., S.E. menjelaskan SIM B ini ada syarat mutlak untuk mengemudikan kendaraan yang berat nya melebihi 3,5 ton, apabila kami menemukan adanya kendaraan yang berat nya melebihi tonase tersebut tidak mengantongi SIM B, maka kami akan melakukan penilangan terhadap kendaraan tersebut, ungkapnya. Rabu (30/12).

SIM adalah bentuk legalitas seseorang bisa layak mengemudikan suatu kendaraan atau tidak, apabila seseorang mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM, maka orang tersebut di anggap tidak layak mengemudikan kendaraan tersebut, tutupnya. (Bowo-Lts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *