Min.co.id-Majalengka-Seperti dikatakan sekretaris LSM GMBI distrik majalengka Yayat Supriatna bahwa agenda kedepan akan mengajak Bupati Majalengka untuk menolak undang undang omnibuslaw ini tercatat dalam agenda rapat mingguan
Dimana LSM GMBI Distrik Majalengka selalalu mengadakan Rapat Rutin Mingguan di Mako Pengaduan Masyarakat Jln. Siti Armilah Majalengka Kulon pada hari senin tanggal (19/10/2020)
Hadir dalam acara ini Ketua Distrik Majalengka, Sekdis GMBI, jajaran Kordinator Divisi, serta para Ketua KSM Tiap Kecamatan yang berada dimajalengka
Menurut Yayat kegiatan rapat rutin kali ini menghasilkan dan memutuskan banyak hal yang sangat penting untuk segera dilakukan, diantaranya tentang Evaluasi kegiatan mingguan, persiapan pelaksanaan Gerakan Moral (DEMO) mengajak Bupati Majalengka H. Karna Sobahi bersama sama dengan GMBI menolak undang undang OMNIBUSLAW CIPTA KERJA ungkapnya
Adapun waktu yang akan dilaksanakan secepatnya di halaman Pendopo Kabupaten Majalengka, agendanya adalah salah satunya akan meneruskan Pelaporan kasus kasus yang terjadi di tiap Desa ke Inspektorat Kabupaten Majalengka sebagaimana yang sedang dilakukan oleh LSM GMBI Distrik Majalengka beberapa minggu ke belakang yang mencapai 48 Desa dan 7 camat tegasnya
LSM GMBI Distrik Majalengka melakukan rapat rutin sebagai upaya optimalisasi kegiatan, media evaluasi serta pelaporan secara administrasi untuk selalu menjaga profesionalitas dalam menjalankan sistem lembaga yang ada di LSM GMBI Distrik Majalengka tukas Yayat
”Rapat mingguan rutin ini setiap hari senin menghasilkan keputusan yang sangat penting, kegiatan berkesinambungan dan keputusan yang berkelanjutan ini adalah media optimalisasi dari seluruh program kegiatan mingguan. Sehingga rapat rutin merupakan kegiatan yang sangat sakral. Dari rutinan ini banyak hal yang diputuskan sehingga kegiatan LSM GMBI di Posko Pengaduan Masayarakat ini menjadi maksimal”. Pungkasnya (topik)