Min.co.id-Indramayu-Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Indramayu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat lakukan evaluasi serius terhadap para komisioner KPU Indramayu, pasalnya ketua KPU Indramayu dinilai telah menciderai demokrasi karena membuat kericuhan dengan jurnalis dan membatasi peliputan media.
“Kami mendesak KPU pusat untuk lakukan evaluasi serius atas perbuatan komisioner KPU Indramayu, karena jelas sebagai penyelenggara Pemilu mestinya menegakkan demokrasi dan bukan malah menciderai demokrasi,” ujar ketua DPC PJI Kabupaten Indramayu, Eka Mardiana, Minggu (6/9/2020).
Eka menjelaskan, menurut UU nomor 40 tentang Pers pada Pasal 18 sangat tegas dan jelas disebutkan bahwa siapa pun orang dilarang menghambat dan menghalangi kerja-kerja peliputan wartawan.
“Bahkan itu sudah pidana, bisa diancam dua tahun penjara, jika memang benar-benar bermaksud begitu,” terang Eka.
Perilaku ketua KPU Indramayu yang membatasi peliputan, kata Eka, dapat diartikan sebagai perbuatan yang menghalangi dan kerja peliputan jurnalis, karena bisa jadi pemahaman komisioner KPU Indramayu terlalu sempit dalam menafsirkan pembatasan.
“Harusnya bukan begitu penerapan pembatasannya, mestinya yang dibatasi itu jumlah jurnalis per media, bukan yang dibatasi itu medianya, karena semua media berhak meliput dan dilindungi UU Pers,” terang Eka.
Selain itu, Eka menambahkan, kapasitas Ketua KPU saat ditanya soal kebijakan pembatasan, dijawab tidak secara ilmiah, malah justru menjawab tidak tahu.
Sehingga, menurut Eka, kredibilitas dan kapasitas komisioner KPU Indramayu sangat dipertanyakan untuk mengemban tugas menjadi penyelenggara Pemilu, sebagai penegak demokrasi pada Pilkada Serentak 2020.
“Harusnya komisioner mengetahui kebijakannya seperti apa, dan alasannya apa, kok malah jawabnya tidak tahu,” ketus EKa.
Sebelumnya terjadi kericuhan antara ketua KPU Indramayu dan puluhan jurnalis akibat tak dibolehkannya masuk, dan hanya dibatasi lima orang, sementara jumlah wartawan lebih dari 50 orang.(hs)