Secara gamblang, dalam Inpres tersebut, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis M.Si., mendapatkan lima instruksi dalam inpres tersebut, diantaranya :
1. Polri memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota dengan mengerahkan kekuatan Polri untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
2. secara terpadu TNI, Polri, dengan Pemerintah Daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
3. Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
4. Meningkatkan efektifitas upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
5. Perintah pada Inpres tersebut telah mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Untuk diketahui bersama, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar penerapan protokol kesehatan telah disiapkan dalam empat bentuk yaitu berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda adminisratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Dengan demikian, tentu Polri akan terus mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat bersama-sama menerapkan protokol kesehatan demi memutus penyebaran Covid-19 di indonesia.(rls)