Min.co.id-Majalengka-Satreskrim polres Majalengka mengamankan pelaku pencurian dan kekerasan (curas) pada hari jumat malam dengan cara mencegat berpura pura sebagai satuan Narkoba Polres Majalengka dengan dalih pemeriksaan
Tapi korban TT (32) merasa curiga akhirnya memberanikan diri membawa mobil nya menuju polsek terdekat yaitu polsek bantarujeg dengan berebutan stir mobil akhirnya terperosok ke saluran dan korban TT melarikan diri ke polsek bantarujeg untuk minta bantuan
Dalam konfrensi pers polres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasatreskrim AKP M Wafdan Mutaqin membenarkan penangkapan ke enam tersangka yang melakukan curas di wilayah hukum Polres Majalengka di kantor satreskrim pada hari minggu (29/3/2020)
Kapolres Majalengka AKBP Bismo menjelaskan bahwa kejadian menimpa korban bernama TT (38) warga kecamatan lemah sugih sementara ke enam tersangka adalah warga luar Majalengka yang berasal dari Sukabumi, cianjur dan bandung
Kapolres menjelaskan bahwa modus tersangka berpura pura mengaku sebagai anggota Kepolisian Sat Res Narkoba yang sedang melakukan razia, kemudian pelaku mengambil 1 (satu) buah Handphone milik korban dan 2 (dua) buah Handphone milik kernet korban dan sempat ingin menguasai mobil korban.
Sat reskrim Poires Majalengka yang dipimpin oleh AKP M Wafdan Mutaqin yang memperoieh kabar langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku, setelah tim menelusuri keberadaan para pelaku, ternyata di dapat informasi bahwa pelaku masih ada di Kabupaten Majalengka
Akhirnya dilakukan penangkapan terhadap enam tersangka tepatnya di sebuah penginapan daerah Kadipaten – Majalengka dan pada hari sabtu 28 Maret 2020 pada pukul 07.30 WIB tim langsung melakukan penggerebekan pelaku kekerasan dan berhasil mengamankan enam tersangka yang bernama AR, AK, RA, RS, ER dan HP pelaku adalah residivis dan yang baru keluar dari Tahanan semua tersangka ditahan di Polres Majalengka guna penyelidikan lebih lanjut (topik)