Min.co.id-Jakarta-Menyikapi himbauan pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta no 337 tahun 2020. Tentang penetapan status tanggap darurat bencana wabah Covid-19 di wilayah DKI Jakarta hingga MAKLUMAT KAPOLRI NO : MAK/2/III/2020. Tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebab virus Corona (Covid-19).
Untuk itu APPSINDO menghimbau kepada para Pedagang Pasar, Pedagang Kaki Lima, dan pelaku UMKM Seluruh Indonesia tetap tenang dan tidak panik, serta berhati-hati dalam berinteraksi dengan konsumen.
Serta selalu mengikuti anjuran pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dengan menggunakan masker dan sarung tangan ketika berinteraksi dengan konsumen.
Agar dapat memenuhi kebutuhan hidup para pedagang dan konsumen sehari-hari dalam memberikan pelayanan, dalam kondisi saat ini, para pedagang menjadi pahlawan bangsa yang harus memberikan pelayanan atas kebutuhan rakyat sehari-hari demi kelangsungan hidup kita semua,
Dengan adanya ketidak seimbangan kebijakan pemerintah merumahkan seluruh ANS dan karyawan Swasta, sementara para pedagang di pasar tradisional hanya dihimbau untuk tetap tenang dan waspada tidak panik dan tetap mematuhi himbauan pemerintah.










Komentar