Min.co.id-Majalengka-Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengadakan konfrensi pers terkait terungkapnya prostitusi online di wilayah hukum polres Majalengka yang dilaksanakan di halaman satreskrim pada hari selasa (3/3/2020)
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa Satreskrim polres Majalengka berhasil membongkar prostitusi online yang dikendalikan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Majalengka, berinisial H.P (35).
Menurut Kapolres Bismo, bahwa modus yang dilakukan tersangka, tersangka dengan menawarkan PSK melalui WA dengan mengirimkan gambar-gambar atau foto kepada lelaki hidung belang. Kami juga mengamankan bukti chat pemesanan,” kata Kapolres,
Kronologis pengungkapan ini berawal pada Jumat (28/2/2820) sekira pukul 19.00 WIB disebuah kamar di salah satu hotel dimajalengka petugas menemukan seorang pria yang bukan pasangan sahnya bersama dua orang PSK.
Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga buah handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp 1.7 juta serta beberapa screenshot postingan dari media sosial Whatsapp.
Sementara pengakuan tersangka yang merupakan ibu rumah tangga setiap transaksi tersangka HP hanya mendapatkan upah lima puluh ribu rupiah dari setiap transaksi
“Akibat perbuatan prostitusi online tersebut, tersangka akan kami jerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Kapolres Majalengka. (topik)