Min.co.id-Jakarta-Korlantas Polri secara resmi melaunching pelayanan SIM Internasional Online. Pelayanan yang cukup praktis ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan diantaranya anggota DPR RI hingga warga negara asing (WNA).
Anggota Komisi V DPR RI Gatot Sudjito mengapresiasi peresmian pelayanan yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri.
“Ini suatu kemajuan dan profesinal yang ditunjukkan Korlantas Polri dalam pelayanan publik, terhadap tuntutan sebuah negara bangsa. Sudah tidak ada kesulitan antar negara dalam pembuatan SIM.” kata Gatot Sudjito di Korlantas Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Sementara itu Ali, pemohon dari Mali, Afrika mengatakan dirinya tidak kesulitan dan cukup praktis alur dalam mengajukan permohonan SIM Internasional.
“Saya rasa cukup sederhana dan mudah alur dan prosesnya. Cukup 3 menit saya langsung dapat SIM.” ungkap Ali.
Adapun mekanisme penerbitan SIM Internasional sebagai berikut:
1.Registrasi melalui website resmi Korlantas Polri, http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional, menggunakan perangkat HP atau PC dan pembayaran secara tunai di kasir yang telah disediakan. Biaya SIM baru Rp 250.000 sedangkan perpanjangan Rp 225.000.
2. Pemohon diwajibkan datang ke Korlantas Polri untuk mengambil nomor urut antrian.
3. Verifikasi SIM asli, Paspor asli, KTP asli dan KITAP asli khusus WNA.
4. Identifikasi melalui foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik.
5. SIM internasional sudah jadi dan berlaku 3 tahun dari mulai penerbitan. (ntmc)