Min.co.id-Purwakarta-Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah provinsi Jawa Barat tersebut berdasarkan keputusan gubernur (kepgub) no. 978/443 – Bapesa 2019.
Dandan Kasi Pendataan dan Pendapatan Pusat Pengelolaan Daerah Wilayah Kabupaten Purwakarta mengatakan, Melalui program Double Untung 10 November-10 Desember 2019 ini
masyarakat tak hanya menikmati bebas denda pajak kendaraan untuk semua tunggakan pajak, tapi juga diskon pajak kendaraan jika menunggak 5 tahun atau lebih, dan hanya perlu bayar 4 tahun saja, walaupun begitu untuk bisa menikmati program ini ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,”katanya ketika di konfirmasi di ruang kerjanya (19/11/2019) Selasa.
Dijelaskannya, pada program Pembebasan Denda Pajak, wilayah Kabupaten Purwakarta target 5.135.000.000.00 miliar, hingga satu pekan terkahir baru mencapai 1.326.000.000.00 miliar, adapun pajak kendaraan bermotor yang baru melakkun registrasi mencapai 754 Kendaraan bermotor,” jelasnya
Menurutnya, Dengan adanya program ini masyarakat yang menunggak pajak yang tadi dendanya muncul bisa daftar ulang. program ini diperuntukkan bagi seluruh Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini masyarakat sangat antusias dan dimana sebelumnya landai – landai saja namun adanya program ini sekarang ada lonjakan yang begitu di signifikan layanan program ini kami lakukan oleh hotline dan samsat keliling,” demikian Dandan. (Agus/rega)