Min.co.id-Jakarta-Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali menciduk Artis berinisial RU atas kepemilikan ganja seberat total 89,83 gram, konferensi pers dilaksanakan di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jum’at (4/10/2019).
“Kronologis berawal adanya informasi dari masyarakat di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba, informasi tersebut ditindaklanjuti dan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Setelah kurang lebih 5 jam melakukan penyelidikan pada hari Rabu 02 Oktober 2019 sekitar pukul 01.30 WIB di halaman parkir Rumah Kost Kayu Manis JI. Melati IV No. 26 Rt 010 Rw. 003 Kel. Bintaro Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan, anggota Unit 2 Subdit 3 berhasil mengamankan dua orang tersangka yang mengaku bernama RU dan RR”, ungkap Kombes Pol Argo Yuwono.
“Pada saat dilakukan penangkapan, RU sedang mengantar RR ke parkiran mobil. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dirumah kost dan mobil milik RR dan Polisi menyita barang bukti Narkotika jenis ganja milik RU dan RR serta peralatan untuk menggunakan sabu diakui adalah milik dari RU, dari hasil interogasi, didapat keterangan bahwa tersangka RU mendapatkan/memperoleh Narkotika jenis ganja tersebut dari tersangka RR dengan cara membeli seharga Rp. 950.000- dan itu diakui oleh RR”.
“Interogasi tersangka RU menerangkan bahwa membeli narkotika jenis ganja dengan cara memesan melalui telepon aplikasi whatsapp kepada RR seharga Rp.950.000-. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut”, tegas Argo.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Bis)